Membuat Izin Usaha untuk Jasa Kontruksi

Posted by Kang Iwan on November 16, 2008

Nah, bagi Anda yang ingin memulai usaha di bidang Jasa Kontruksi, Anda harus sudah memiliki IUJK (izin usaha jasa kontruksi). Untuk apa IUJK ini? Biasanya IUJK atau Izin Usaha Jasa Kontruksi ini dibutuhkan sebagai persyaratan ketika Anda ingin ikut tender menjadi kontraktor. IUJK sendiri adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa kontruksi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pejabat yang ditunjuk. IUJK diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dimana perusahaan atau badan usaha tersebut berdomisili.

Bupati/Walikota dapat menujuk Unit Kerja/Pejabat untuk menerbitkan IUJK dalam rangka pelaksanaan pemebrian izin usaha jasa kontruksi. Sedangkan Unit Kerja/Pejabat yang ditunjuk untuk menerbitkan IUJK adalah Unit Kerja/pejabat yang tugas dan fungsinya membidangi penerbitan jasa kontruksi. Nah, Untuk mendapatkan IUJK, badan usaha nasional harus mengajukan permohonan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dengan mengisi formulir yang telah disediakan.

Nah, surat permohonan IUJK ini harus dilampiri dengan beberapa dokumen, seperti; (1) Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang telah diregistrasi oleh lembaga resmi. (2) Rekaman tanda bukti pembayaran uang administrasi IUJK. (3) Persyaratan administrasi lainnya ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Setiap IUJK diberikan nomor kode izin sesuai dengan pedoman pemberian nomor IUJK.

kontruksi baja dan bangunan

IUJK yang diberikan kepada badan usaha ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Nah, IUJK yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ini berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia lho. Jadi, segeralah miliki IUJK sebelum perusahaan Anda beroperasi.

image source : http://usaharaya.com

Bookmark and Share Category: Sudut Bisnis


If you like the post about Membuat Izin Usaha untuk Jasa Kontruksi, can subscribe using RSS feed. Or you can also BookMark this page on to your favorite social bookmarking and networking sites.

RSS feed | Trackback URI

1 Comment »

Comment by afwan auliyar
2008-11-16 20:52:58

wew…. mantaps neh …
dah mau bikin usaha sendiri neh kang !?!? :lol:

 
Name (required)
E-mail (required - never shown publicly)
URI
Your Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post


Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,