Term of Service atau Ketentuan Baru Facebook

Posted by Kang Iwan on March 1, 2009

Facebook lagi facebook lagi.hehehe.. iya nih, nampaknya emang banyak orang lagi pada suka maen facebook nih. Kebetulan minggu-minggu ini Aku sendiri lagi jarang online di fesbuk. Sampai-sampai nulis status pun ga pernah, paling cuma kasih komentar di status orang lain, add friend atau confirm friend, ama posting link blog ajah. Padahal udah semingguan kali aku tuh di kasih tugas alias PR ama beberapa teman, gile banyak bener PR nya. Mohon maaf nih yang ngrasa kasih PR ama Aku, belum dikerjain…hehehe..

Facebook LogoOiya, kembali pada judul tulisan kali ini yaitu mengenai peraturan baru facebook (www.facebook.com). Apa sih emang yang baru? Okay, ternyata eh ternyata, sebenarnya facebook ini telah mendapat banyak protes dari facebookers yang ada di Amrik dan negara lainnya dari dulu. Apa yang diributkan? yaitu masalah term of service nya facebook atau ketentuan facebook.

Okay, memang apanya sih yang diprotes facebookers ituh? Hai Anda, apakah Anda membaca term of service atau ketentuan-ketentuan facebook ketika mendaftar akun di facebook? Apakah membaca semua ketentuan ituh dan mengerti maksudnya. Maaf yah, kalo aku sendiri ngga baca, wakakakakak.. alasannya, males baca English, kurang ngerti, lagian kalo ga setuju pasti Kita ga bakal bisa buat akun facebook. Bener nggak? ya udah setuju sajah deh..hehehe..

Begini nih, katanya, di dalam term of service facebook yang lama ituh ada ketentuan yang kurang lebih maksudnya begini, bahwa semua informasi, baik itu teks, gambar, video, dan lainnya yang ada dalam setiap akun facebook itu dianggap telah menjadi milik facebook, sehingga mereka dapat sesuka hati menggunakannya, walaupun Kita sebagai pemilik teks atau gambar itu telah menghapusnya. begonoh..

Nah, sekarang ini, term of service facebook yang baru telah menghilangkan peraturan seperti yang Aku sebutin di atas tadi ituh. Facebook telah mengembalikan kendali informasi data yang ada pada akun facebook Kita kepada masing-masing pemilik akun facebooknya, baik itu foto, teks, video dan data-data lainnya termasuk keinginan Kita untuk menghilangkan informasi-informasi tersebut dari Facebook. Nah, gimana? Mengertikah Anda sekarang? Saya juga baru ngerti.. :D

Bookmark and Share Category: Social Networking


If you like the post about Term of Service atau Ketentuan Baru Facebook, can subscribe using RSS feed. Or you can also BookMark this page on to your favorite social bookmarking and networking sites.

RSS feed | Trackback URI

6 Comments »

Comment by Jimmy
2009-03-01 08:59:40

baguslah kalau begitu, berarti pemerintahan fb mendengarkan amanat rakyatnya :D

 
Comment by lala
2009-03-02 09:45:23

yaaahh.. sayang banget.. *mental ngeksis no matter what*

Comment by Kang Iwan
2009-03-02 15:26:09

:grin: :grin:

 
 
Comment by jefri
2009-04-18 02:30:23

Bagaimana cara mengembalikan akun facebook saya yang telah terhapus oleh facebook…???

 
Comment by hasi
2009-04-28 09:32:44

sama kaya di atas niyh,,,,gimana ya ngembaliin akun yang di blockir??? :???:

 
Comment by Efiind
2009-06-20 20:59:42

Mencari teman

 
Name (required)
E-mail (required - never shown publicly)
URI
Your Comment (smaller size | larger size)
You may use <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong> in your comment.

Trackback responses to this post


Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,